Skandal Pungli Rp 20 Juta: Wali Kota Surabaya Depak Dua Oknum Dishub dan Satpol PP
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan sikapnya terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah tegas ini diambil usai keduanya terbukti bersekongkol menipu seorang warga dengan kedok rekrutmen pegawai senilai Rp 20 juta.
Skandal ini bermula ketika oknum THL Dishub Surabaya melancarkan modus penipuannya terhadap seorang warga yang ternyata adalah teman masa sekolahnya sendiri. Pelaku memberikan janji manis bahwa ia bisa memasukkannya untuk bekerja sebagai pegawai di lingkungan Dishub Surabaya.
Untuk memuluskan aksinya dan meyakinkan korban, pelaku nekat mencatut nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Surabaya. Termakan tipu daya dan harapan akan pekerjaan yang dijanjikan, korban akhirnya menyerahkan uang pelicin. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui telah mentransfer dana sebesar Rp 20 juta.
Fakta lainnya terungkap dari hasil penelusuran aliran dana tersebut. Uang puluhan juta rupiah itu ternyata tidak hanya dinikmati oleh oknum Dishub seorang diri, melainkan ikut mengalir ke oknum THL dari Satpol PP Surabaya. Keduanya saling bekerja sama dalam menyukseskan praktik penipuan lowongan pekerjaan tersebut.
Terendusnya kasus ini membuat jajaran Pemkot Surabaya bergerak cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat dan instansi terkait, kedua oknum tidak dapat mengelak atas bukti-bukti yang ada. Mendengar laporan ini, Wali Kota Eri Cahyadi langsung mengambil tindakan dengan memutus kontrak kerja kedua THL tersebut secara tidak hormat.
Pemecatan ini menjadi bukti nyata penerapan zero tolerance atau toleransi nol dari Eri Cahyadi terhadap siapa saja oknum di Pemkot Surabaya yang berani merugikan masyarakat. Perbuatan kedua oknum ini dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah.