Minta "Uang Damai" Judol Puluhan Juta, Oknum Polsek Duduksampeyan Dikepung Massa

Terkini 19 Aug 2026 12:53 2 min read 21 views By DG/Redaks Humas
Minta "Uang Damai" Judol Puluhan Juta, Oknum Polsek Duduksampeyan Dikepung Massa
Dua oknum polisi dari Polsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, nyaris diamuk massa di Desa Petung usai diduga memeras warga terkait kasus judi online. Brigpol D dan Briptu P dituding mengintimidasi sejumlah terduga pelaku dan meminta "uang damai" dengan patokan tarif hingga puluhan juta rupiah. Puncak ketegangan terjadi saat keduanya kembali menagih uang tambahan pada Minggu (16/8/2026) malam, sehingga warga yang geram langsung mengepung mereka di balai desa setempat. Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah setelah petugas kepolisian lain segera datang untuk mengamankan kedua oknum tersebut. Kini, Brigpol D dan Briptu P tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Propam, sementara kasus dugaan judi online warga akan tetap diproses lebih lanjut secara objektif oleh Satreskrim Polres Gresik.

Dua oknum aparat kepolisian dari Polsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, nyaris menjadi bulan-bulanan ratusan warga Desa Petung pada Minggu (16/8/2026) malam. Insiden  tersebut dipicu oleh dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi, yang diketahui berinisial Brigpol D dan Briptu P. Keduanya dituding memeras sejumlah warga setempat yang dituduh terlibat di dalam aktivitas jaringan judi online (judol).

 

Modus kedua oknum anggota Unit Reskrim tersebut adalah dengan mendatangi kediaman terduga pelaku untuk mengintimidasi dan meminta sejumlah uang sebagai dalih "uang damai". Berdasarkan keterangan seorang warga setempat, oknum tersebut awalnya mendatangi tiga orang warga dan mematok tarif bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per individu. Jika diakumulasikan, total uang yang dituntut dari para korban mencapai puluhan juta rupiah. 

 

Puncak ketegangan memuncak saat Brigpol D dan Briptu P kembali mendatangi permukiman warga pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan tujuan meminta uang tambahan. Kehadiran mereka ternyata diam-diam dibuntuti oleh warga yang telah curiga dengan aksi tersebut. Pihak keluarga korban kemudian berinisiatif mengajak kedua oknum ini untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi di Balai Desa Petung. Namun, tak kunjung mereda, situasi di lokasi justu memanas karena massa yang berkerumun langsung mengepung dan sempat berupaya menghajar kedua polisi itu, beruntung aksi main hakim sendiri dapat dicegah setelah petugas dari kepolisian mengamankan keduanya.

 

Buntut dari kericuhan serta pelaporan dugaan pemerasan ini, institusi Polri segera bertindak cepat untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal. Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih, menerangkan bahwa Sipropam Polres Gresik dengan pendampingan langsung dari Bidpropam Polda Jatim terus memeriksa Brigpol D dan Briptu P sejak Senin (17/8/2026). Dalam perkembangannya, Iptu Hepi juga menyebutkan bahwa sejauh ini pihak Propam telah meminta keterangan terhadap lima orang saksi, yang terdiri atas warga sipil dan unsur anggota kepolisian.

 

Langkah dan sanksi tegas dipastikan dijatuhkan terhadap oknum yang melanggar tersebut. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, serta Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, sama-sama memberikan konfirmasi bahwa kedua oknum tersebut sudah diamankan oleh Propam. Di samping itu, kasus dugaan keterlibatan judi online yang disangkakan kepada warga Desa Petung tetap berlanjut dan akan ditangani secara profesional dan objektif oleh Satreskrim Polres Gresik.