Prabowo : izin korporasi dicabut jika ketahuan terindikasi bakar lahan

Terkini 26 Aug 2026 09:32 2 min read 16 views By NA/Redaks Humas
Prabowo : izin korporasi dicabut jika ketahuan terindikasi bakar lahan
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan langsung izin operasional perusahaan yang terindikasi membakar lahan guna menghentikan bencana asap tahunan yang merusak sektor ekonomi, kesehatan, dan ekologi. Langkah tegas ini diambil untuk menindak metode tebang-bakar (slash-and-burn) yang dianggap sebagai kejahatan lingkungan serius, didukung oleh peningkatan pengawasan satelit dan patroli gabungan di wilayah rawan.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku 
perusakan lingkungan. Pemerintah akan langsung mencabut izin operasional korporasi yang 
terbukti atau terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja. 
Langkah tegas ini diambil guna memutus mata rantai bencana asap tahunan yang kerap 
merugikan sektor ekonomi, kesehatan, dan ekologi nasional. 
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan aparat penegak hukum 
untuk menindak tegas seluruh perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan 
(karhutla). Presiden meminta agar sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha segera 
dijatuhkan begitu sebuah korporasi terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan, tanpa harus 
menunggu proses peradilan yang berlarut-larut. 
"Kita tidak boleh toleran lagi. Kalau ada korporasi yang lahan konsesinya terbakar dan 
terindikasi kuat sengaja dibakar untuk pembukaan lahan, langsung cabut izinnya. Ini instruksi 
mendasar," ujar Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi nasional penanggulangan karhutla di 
Istana Negara, Jakarta. 
Menurut Presiden, metode slash-and-burn atau tebang-bakar yang kerap dilakukan oleh oknum 
perusahaan demi menghemat biaya pembukaan lahan merupakan kejahatan lingkungan serius. 
Dampak buruknya tidak hanya merusak ekosistem hayati, tetapi juga mengorbankan kesehatan 
jutaan warga akibat polusi asap, serta mengganggu aktivitas penerbangan dan perekonomian 
regional. 
Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah pusat segera memperketat pengawasan berlapis 
menggunakan teknologi pemantauan satelit berbasis real-time. Kementerian Lingkungan Hidup 
dan Kehutanan (KLHK) bersama Polri dan TNI diperintahkan membentuk tim patroli gabungan 
di wilayah-wilayah rawan, seperti Sumatra dan Kalimantan. 
Menteri Lingkungan Hidup menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi perintah Presiden. 
Pihak kementerian akan segera membekukan operasional perusahaan yang masuk dalam daftar 
hitam (blacklist) indikasi karhutla selama proses investigasi berjalan. 
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan organisasi lingkungan untuk aktif melaporkan titik 
api (hotspot) yang muncul di area konsesi perusahaan. Dengan sanksi pencabutan izin ini, 
pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang masif bagi korporasi yang selama ini 
mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.