Prabowo : izin korporasi dicabut jika ketahuan terindikasi bakar lahan
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku
perusakan lingkungan. Pemerintah akan langsung mencabut izin operasional korporasi yang
terbukti atau terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Langkah tegas ini diambil guna memutus mata rantai bencana asap tahunan yang kerap
merugikan sektor ekonomi, kesehatan, dan ekologi nasional.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan aparat penegak hukum
untuk menindak tegas seluruh perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan
(karhutla). Presiden meminta agar sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha segera
dijatuhkan begitu sebuah korporasi terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan, tanpa harus
menunggu proses peradilan yang berlarut-larut.
"Kita tidak boleh toleran lagi. Kalau ada korporasi yang lahan konsesinya terbakar dan
terindikasi kuat sengaja dibakar untuk pembukaan lahan, langsung cabut izinnya. Ini instruksi
mendasar," ujar Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi nasional penanggulangan karhutla di
Istana Negara, Jakarta.
Menurut Presiden, metode slash-and-burn atau tebang-bakar yang kerap dilakukan oleh oknum
perusahaan demi menghemat biaya pembukaan lahan merupakan kejahatan lingkungan serius.
Dampak buruknya tidak hanya merusak ekosistem hayati, tetapi juga mengorbankan kesehatan
jutaan warga akibat polusi asap, serta mengganggu aktivitas penerbangan dan perekonomian
regional.
Guna mendukung kebijakan ini, pemerintah pusat segera memperketat pengawasan berlapis
menggunakan teknologi pemantauan satelit berbasis real-time. Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) bersama Polri dan TNI diperintahkan membentuk tim patroli gabungan
di wilayah-wilayah rawan, seperti Sumatra dan Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi perintah Presiden.
Pihak kementerian akan segera membekukan operasional perusahaan yang masuk dalam daftar
hitam (blacklist) indikasi karhutla selama proses investigasi berjalan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan organisasi lingkungan untuk aktif melaporkan titik
api (hotspot) yang muncul di area konsesi perusahaan. Dengan sanksi pencabutan izin ini,
pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang masif bagi korporasi yang selama ini
mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.