Kasus Pungli ESDM Menimbulkan Kerugian Uang Rp8,4 M, Kejati Jatim Sita Fortuner dan Emas

Terkini 30 Jul 2026 09:19 2 min read 75 views By DG/Redaks Humas
Kasus Pungli ESDM Menimbulkan Kerugian Uang Rp8,4 M, Kejati Jatim Sita Fortuner dan Emas
Kejati Jatim menetapkan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim (inisial ED) sebagai tersangka baru. Dari hasil penyidikan, total aliran dana pungli perizinan yang diidentifikasi penyidik mencapai Rp8,44 miliar, dengan sebagian barang bukti berupa uang tunai, logam mulia/emas, dan kendaraan telah disita oleh jaksa

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim berinisial ED sebagai tersangka baru pada Selasa (28/7/2026).

 

Penetapan ED melengkapi daftar jajaran pejabat yang sebelumnya telah dijerat, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM (AM), Kabid Pertambangan (OS), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (H). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus pungli sektor ESDM ini kini menjadi empat orang.

 

Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Jatim Dr. I Gede Punia Atmaja, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka ED diduga kuat memerintahkan tersangka H untuk menarik biaya di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

 

Praktik tersebut menyasar sedikitnya 217 pemohon izin dengan total nilai pemerasan mencapai Rp 1,33 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp 145 juta ditengarai mengalir langsung ke kantong pribadi ED tanpa sepengetahuan anggota lainnya. Penyidik mencatat, secara keseluruhan total aliran dana korupsi yang berhasil diidentifikasi dalam kasus ini telah menyentuh angka Rp 8,44 Miliar

 

Dalam penyidikan intensif ini, jaksa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 5,54 miliar, berupa uang tunai total lebih dari Rp 5,53 miliar, perhiasan kalung emas seberat 19,65 gram, dua keping emas Antam seberat 50 gram, dan satu unit mobil SUV Toyota Fortuner.

 

Atas perbuatannya, tersangka ED langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejati Jatim. ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).