Buntut Pendudukan Ruko di Ngagel, Pentolan Ormas BNPM Surabaya Resmi Jadi Tersangka
SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya, Agus Arifin, bersama dua anggotanya sebagai tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026. Penetapan ini merupakan buntut dari aksi penyerobotan dan penguasaan secara paksa terhadap bangunan ruko di kawasan Jalan Krukah Utara, Ngagel, Surabaya.
Dua anggota ormas yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Arifin yakni Sulaiman dan Nur Hasan. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Surabaya.
Kasus ini mengemuka setelah para tersangka mendatangi lokasi dan melakukan tindakan pemaksaan untuk menduduki properti tersebut. Padahal, ruko itu telah sah menjadi milik Bagus Andri Dwi Putra setelah dirinya memenangkan proses lelang resmi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada April lalu.
Bagus menjelaskan bahwa perolehan aset tersebut sepenuhnya melalui jalur hukum yang legal. Ia menegaskan, sebelum insiden pendudukan oleh kelompok ormas ini terjadi, tidak pernah ada sengketa kepemilikan, gugatan hukum, ataupun somasi resmi dari pemilik terdahulu maupun pihak ormas yang bersangkutan.
Hingga saat ini, pihak kepengurusan jajaran Pusat BNPM belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait penangkapan serta penetapan status tersangka yang menimpa pimpinan tingkat daerah beserta anggotanya tersebut. Sementara itu, kepolisian masih terus mendalami perkara ini, termasuk dugaan tindak pengeroyokan dan penyerobotan lahan yang terjadi saat kericuhan di lokasi.