Skandal KUR Fiktif Jember Rugikan Negara Rp41,4 M: Kejati Jatim Tambah Daftar Tersangka

Terkini 22 Sep 2026 12:47 • 3 min read • 51 views • By DG/Redaks Humas
Skandal KUR Fiktif Jember Rugikan Negara Rp41,4 M: Kejati Jatim Tambah Daftar Tersangka
Skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di BNI Cabang Jember periode 2021–2023 yang merugikan negara hingga Rp41,48 miliar memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka, termasuk tersangka SH selaku Collection Agent. Kasus ini membongkar modus penipuan berkedok bantuan sosial yang menggunakan dokumen kependudukan warga demi mencairkan kredit pinjaman fiktif yang rekening dan ATM nya dikuasai pelaku. Dana hasil kejahatan tersebut diputar oleh tersangka melalui skema "gali lubang tutup lubang" untuk menutup tunggakan kredit macet sebelumnya serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kejati Jatim bersama pihak perbankan terus memperluas penyidikan dan melacak aset hasil kejahatan demi menindak tegas seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka baru berinisial SH dalam korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember. Penambahan tersangka kelima ini diumumkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap SH di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada pertengahan September 2026. Penanganan perkara ini mengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana program KUR periode 2021–2023 yang menelan total kerugian keuangan negara hingga Rp41,48 miliar.

Tersangka SH diketahui berperan ganda sebagai Collection Agent sekaligus pencari calon debitur melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dalam menjalankan aksinya, SH merekrut sedikitnya 135 warga di wilayah Kabupaten Jember untuk dijadikan debitur fiktif penerima fasilitas KUR Mikro. Dari dua jalur perantara tersebut, pencairan dana pinjaman tercatat masing-masing mencapai Rp4,25 miliar dan Rp1,89 miliar dengan total angka kerugian khusus SH saja mencapai Rp6,14 miliar.

 Modus yang digunakan tersangka mengincar warga yang sebagian besar dalam kondisi buta huruf. SH membujuk masyarakat untuk menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dengan iming-iming diberi bantuan sosial (bansos). Tanpa memahami isi dokumen yang ditandatangani, para warga didaftarkan sebagai pemohon fasilitas kredit pinjaman tanpa jaminan dengan nilai nominal pengajuan berkisar Rp45 juta hingga Rp49,9 juta per orang.

Setelah pengajuan kredit disetujui dan dana dari pihak bank cair, tersangka tidak menyerahkan seluruh pinjaman kepada warga yang namanya tertera sebagai debitur. Para warga terdampak hanya diberikan uang tunai berkisar Rp1 juta sebagai "uang bansos", sedangkan buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh tersangka. Pencairan saldo fasilitas pinjaman tersebut dieksekusi melalui Agen BNI 46 milik kerabat tersangka.

 Analisis penyidik mengungkap bahwa sebagian besar dana hasil pencairan KUR fiktif tersebut diputar oleh tersangka untuk menutup tunggakan kredit debitur lain yang sudah macet. Skema "gali lubang tutup lubang" ini sengaja dilakukan demi menjaga agar kolektibilitas rekening kredit tampak normal sehingga pengajuan kredit fiktif bisa diloloskan. Sisa dana perbankan tersebut kemudian dinikmati oleh tersangka serta pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi.

Tindakan manipulatif  yang seharusnya menopang sektor UMKM berubah menjadi kredit macet total yang merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, Kejati Jatim menjerat tersangka SH dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP serta melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melacak aset hasil kejahatan. Penetapan SH menguatkan jajaran empat tersangka sebelumnya yang telah ditahan, yakni AM, IIS, MFH, dan R.

 Pihak perbankan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas penegakan hukum oleh Kejati Jatim serta menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus diperluas untuk mengejar pengembalian kerugian negara dan menetapkan pihak yang terlibat.