Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Masih Diawasi Hingga Sisa Pidana Berakhir

Terkini 24 Sep 2026 17:42 • 2 min read • 44 views • By NA/Redaks Humas
Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Masih Diawasi Hingga Sisa Pidana  Berakhir
• Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) terhitung mulai 20 Agustus 2026 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, mendapatkan 
pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana terkait perkara korupsi. Meski telah 
keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia masih berada dalam pengawasan hingga masa sisa 
pidananya berakhir. 
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan dan 
persyaratan yang berlaku. Dalam masa tersebut, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban 
untuk mematuhi ketentuan pengawasan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. 
Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa 
Timur Deo Putro Sadewo mengonfirmasi hal tersebut. Pembebasan didasari Surat Keputusan 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 
Agustus 2026. 
“Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai 
tanggal 20 Agustus 2026,” kata Deo, Selasa (22/9/2026). 
Gus Muhdlor mulai ditahan KPK sejak 7 Mei 2024, kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I 
Surabaya sejak 22 Januari 2025. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara atas perkara 
korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. 
Pembebasan bersyarat diberikan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 
tentang Pemasyarakatan, setelah memenuhi syarat: berkelakuan baik, aktif mengikuti program 
pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani sekurang-kurangnya 
dua pertiga masa pidana. 
Gus Muhdlor sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan 
pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Perkara tersebut 
kemudian diproses melalui jalur hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. 
Dengan status bebas bersyarat, Gus Muhdlor belum sepenuhnya lepas dari kewajiban menjalani 
masa pidana. Ia tetap harus mengikuti ketentuan pembimbingan dan pengawasan sampai masa 
pidana, termasuk masa percobaan sesuai keputusan yang berlaku, dinyatakan berakhir. 
Selama masa pembebasan bersyarat, pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dapat 
berpengaruh terhadap status pembebasan bersyarat tersebut. Karena itu, yang bersangkutan 
wajib memenuhi berbagai kewajiban yang diberikan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan. 
Pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Dalam pembebasan bersyarat, narapidana 
menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap berada dalam 
pengawasan dan pembimbingan. 
Hingga masa pengawasan berakhir, Gus Muhdlor tetap memiliki kewajiban untuk menaati 
ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah seluruh masa pidana dan kewajiban yang 
menyertainya selesai sesuai ketentuan, barulah status pidananya dinyatakan berakhir.