Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Masih Diawasi Hingga Sisa Pidana Berakhir
SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, mendapatkan
pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana terkait perkara korupsi. Meski telah
keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia masih berada dalam pengawasan hingga masa sisa
pidananya berakhir.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku. Dalam masa tersebut, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban
untuk mematuhi ketentuan pengawasan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa
Timur Deo Putro Sadewo mengonfirmasi hal tersebut. Pembebasan didasari Surat Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17
Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai
tanggal 20 Agustus 2026,” kata Deo, Selasa (22/9/2026).
Gus Muhdlor mulai ditahan KPK sejak 7 Mei 2024, kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I
Surabaya sejak 22 Januari 2025. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara atas perkara
korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.
Pembebasan bersyarat diberikan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan, setelah memenuhi syarat: berkelakuan baik, aktif mengikuti program
pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani sekurang-kurangnya
dua pertiga masa pidana.
Gus Muhdlor sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan
pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Perkara tersebut
kemudian diproses melalui jalur hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan status bebas bersyarat, Gus Muhdlor belum sepenuhnya lepas dari kewajiban menjalani
masa pidana. Ia tetap harus mengikuti ketentuan pembimbingan dan pengawasan sampai masa
pidana, termasuk masa percobaan sesuai keputusan yang berlaku, dinyatakan berakhir.
Selama masa pembebasan bersyarat, pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dapat
berpengaruh terhadap status pembebasan bersyarat tersebut. Karena itu, yang bersangkutan
wajib memenuhi berbagai kewajiban yang diberikan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni. Dalam pembebasan bersyarat, narapidana
menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap berada dalam
pengawasan dan pembimbingan.
Hingga masa pengawasan berakhir, Gus Muhdlor tetap memiliki kewajiban untuk menaati
ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah seluruh masa pidana dan kewajiban yang
menyertainya selesai sesuai ketentuan, barulah status pidananya dinyatakan berakhir.