Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Gunung

Terkini 14 Sep 2026 17:07 • 2 min read • 78 views • By Hb/Redaks Humas
Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Gunung
1. Polda Jatim memperketat pengamanan status siaga penuh guna menghadapi karhutla. 2. Polda Jatim bersama instansi terkait terus membangun kordinasi guna menekan kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 3. Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku karhutla

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).

 Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, pengawasan dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area pegunungan yang rawan membara.

 "Tujuh area pegunungan itu meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan. Kami melibatkan personel Polres yang ada di wilayah," katanya di Surabaya, Senin, 14 September 2026.

 Tidak hanya kawasan tujuh gunung tersebut, sejumlah wilayah hutan lainnya di Jawa Timur juga menjadi perhatian kepolisian. Polda Jatim bersama instansi terkait dan masyarakat terus membangun koordinasi untuk menekan kemungkinan munculnya kebakaran hutan dan lahan.

 “Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 Ia mengungkapkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

 Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan. Dalam upaya pencegahan, kepolisian lebih mengedepankan langkah edukatif dan patroli di lapangan. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan, baik melalui tindakan yang disengaja maupun karena kelalaian.

 "Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," tegas Kombes Pol Abast.   "Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api," ungkapnya.

 Polda Jatim juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1 999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 1 08 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 1 0 tahun serta denda hingga Rp1 0 miliar.

 "Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan," kata Abas.