Edukasi Hukum: Memahami Landasan dan Hak-Kewajiban dalam Proses Perceraian di Indonesia
SEMARANG — Perceraian sering kali menjadi jalan terakhir ketika biduk rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, proses ini tidak hanya melibatkan aspek emosional, melainkan juga konsekuensi hukum yang kompleks. Guna memberikan pemahaman yang jelas bagi masyarakat, praktisi hukum Havid Sungkar, SH, MH, membagikan edukasi mengenai seluk-beluk hukum perceraian yang berlaku di Indonesia.
Menurut Havid Sungkar, perceraian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah proses hukum di mana para pihak harus tetap memahami hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dasar Hukum dan Alasan Sah Perceraian
Di Indonesia, legalitas pernikahan dan perceraian secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975.
Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, sebuah perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang kuat. Hukum secara tegas mengatur alasan-alasan sah yang dapat diterima di persidangan, di antaranya:
Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus tanpa ada harapan untuk rukun kembali.
Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau perbuatan lain yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
Alasan lain yang mengakibatkan kehidupan rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
Alur Proses Hukum Perceraian
Untuk mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap, pasangan yang berkepentingan harus melewati empat tahapan utama di pengadilan:
Pengajuan Gugatan: Mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan Agama (bagi umat Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
Mediasi: Upaya damai yang dijembatani oleh hakim mediator untuk menyatukan kembali kedua belah pihak.
Persidangan & Pembuktian: Proses pemeriksaan perkara, penyampaian bukti-bukti, serta saksi-saksi di hadapan majelis hakim.
Putusan Pengadilan: Tahap akhir berupa pembacaan putusan oleh hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Hak dan Kewajiban Pasca-Perceraian
Havid Sungkar juga mengingatkan bahwa setelah ketukan palu hakim, terdapat tanggung jawab hukum baru yang wajib dipenuhi oleh mantan suami dan istri:
Hak Asuh Anak: Hak asuh anak diutamakan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Nafkah Anak: Kewajiban memberikan nafkah anak tetap melekat pada orang tua meskipun telah berpisah.
Harta Bersama: Pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan (harta gono-gini) harus diatur adil sesuai hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga dan membutuhkan kepastian hukum, konsultasi dengan advokat profesional dinilai penting agar hak-hak konstitusionalnya tetap terlindungi selama proses persidangan berjalan.(JOHAN)